About the Journal

Law Pro Justitia adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Medan, didirikan tahun 2015 dan terbit pertama sekali bulan Desember 2015. Jurnal Law Pro Justitia terbit dua kali setahun yaitu bulan Juni dan Desember, dan tulisan yang akan dimuat adalah bidang Ilmu Hukum. Penggunaan nama Law Pro Justitia dibuat untuk menyesuaikan dan menjalankan visi dan misi UPH sebagai global practice campus. Law Pro Justitia secara etimologi dari Bahasa Inggris, Law artinya Hukum, Pro artinya memihak / membela, Justitia (justice) artinya keadilan. Law Pro Justitia merupakan hukum yang memihak pada keadilan, karena hukum yang adil yang harus dilaksanakan dan hal ini dituliskan dalam Jurnal Law Pro Justitia.