KESIAPAN HUKUM PERSAINGAN USAHA MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)

Authors

  • Alum Simbolon Universitas Pelita Harapan

Abstract

Konsep utama dari ASEAN Economic Community (AEC) adalah menciptakan ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal dan kesatuan basis produksi dimana terjadi free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN yang kemudian diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi diantara negara-negara anggotanya melalui sejumlah kerjasama yang saling menguntungkan. Kehadiran ASEAN Economic Community (AEC) bisa membantu ketidakberdayaan negara-negara ASEAN dalam persaingan global ekonomi dunia yaitu dengan membentuk pasar tunggal yang berbasis di kawasan Asia Tenggara. Liberalisasi di bidang jasa yang menyangkut sumber daya manusia mungkin akan tampak terlihat jelas karena menyangkut tentang penempatan tenaga terampil dan tenaga tidak terampil dalam mendukung perekonomian negara. Namun, yang paling banyak berpengaruh dan sangat ditekan dalam ASEAN Economic Community (AEC) adalah tenaga kerja terampil

Kesiapan Hukum Persaingan Usaha dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) belum siap dari segi sumber daya manusianya dan dari segi kesiapan hukumnya. Untuk hal ini, yang perlu dilakukan adalah membenahi peraturan perundang-undangan di berbagai bidang antara lain, di bidang hukum persaingan usaha, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaignan Usaha Tidak Sehat agar dilakukan amandemen, agar semakin siap untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bidang Bisnis, Komunikasi, Teknik konstruksi dan teknik terkait, Pendidikan,  Distribusi, Lingkungan hidup, Keuangan, Jasa yang terkait dengan kesehatan dan sosial, Pariwisata dan perjalanan wisata, Rekreasi, olahraga, dan kebudayaan, Angkutan, Sektor jasa lainnya harus sesegera mungkin membenahi peraturannya, mempersiapkan sumber daya manusia. Keduabelas sektor tersebut yang akan diberlakukan kepada masyarakat dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, ASEAN Economic Community (AEC)

References

Hansen Khud , et. al, 2002, Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat . Law Concerning Prohobotion of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, Khatalis Publishing-Media Sevices Jakarta

Simbolon, Alum, 2014, Hukum Persaingan Usaha, Penerbit: Liberty Jogyakarta.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar dilakukan amandemen, agar semakin siap untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN

http://id.stie-stmy.ac.id/halkomentar-165-persiapan-indonesia-dalam-menghadapi-mea-masyarakat-ekonomi-22515.html, diunduh hari Senin tanggal 28 Maret 2016, pukul 12.10 wib.

http://id.stie-stmy.ac.id/halkomentar-165-persiapan-indonesia-dalam-menghadapi-mea-masyarakat-ekonomi-22515.html, diunduh 30 Maret 2016, pukul 17.00. wib.

http://crmsindonesia.org/knowledge/crms-articles/peluang-tantangan-dan-risiko-bagi-indonesia-dengan-adanya-masyarakat-ekonomi, diunduh 30 Maret 2016, pukul 18.00. wib.

http://bisnis.liputan6.com/read/2404990/harga-beras-ri-paling-mahal-dibanding-thailand-dan-vietnam, diunduh 3 Maret 2016, pukul 10.00. wib

http://lipsus.kontan.co.id/v2/mea/read/282/Hadapi-MEA-SDM-sektor-jasa-paling-tidak-siap, 13 Maret 2016, pukul 10.00. wib

https://martinafiaub.wordpress.com/2013/06/13/sudah-siapkah-indonesia-menghadapi-asean-economic-community-2015/, Martina Purwaning Diah, diunduh hari Kamis, tanggal 7 April 2016 pukul 8.52 wib.

Published

2017-01-09