PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI (THE ROLE OF UNIVERSITIES IN THE ERADICATION OF CORRUPTION)

Authors

  • Alum Simbolon Universitas Pelita Harapan

Abstract

 Presiden menyatakan dan menegaskan stop korupsi dan menginginkan  perlunya dilakukan reformasi hukum karena semakin banyaknya para pejabat negara bahkan petinggi negara yang tanpa malu melakukan korupsi, dan menerima suap. Bapak Presiden memanggil beberapa pakar hukum ke istana negara dan mendengar pendapat para ahli hukum bagaimana cara untuk memperbaiki sistem yang ada di negara Republik Indonesia dan yang dipanggil tersebut lebih dominan dari akademisi.  Korupsi merupakan perbuatan bejat terhadap negara dan rakyat yang dilakukan untuk memberikan keuntungan besar bagi dirinya sendiri,  yang dilakukan  tidak resmi dengan mempergunakan hak dari pihak lain,  dengan menyalahgunakan jabatannya untuk memperoleh suatu keuntungan dan memperkaya diri sendiri  yang dilakukan berlawanan dengan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mengantisipasi hal ini, Perguruan tinggi diharapkan melahirkan sarjana yang beriman dan cerdas,  harus menciptakan transformasi moral yang tinggi dan keteladanan dalam bertindak dan bersikap dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perguruan Tinggi perlu mengembangkan laboratorium moral dan sosial secara internal dengan memperdalam pendidikan agama dan etika, sehingga ke depan metode pembelajaran tidak hanya bersifat tekstual, tetapi bersifat kombinasi antara teori dan fenomena sosial. Memberikan mata kuliah pendidikan anti korupsi, memperdalam pendidikan kewarganegaraan dengan mengedepankan pendidikan pendahuluan bela negara, karena dengan membela negara berarti tidak melakukan korupsi karena korupsi merupakan perbuatan bejat yang merusak negara.

Tidak dapat ditawar lagi bahwa perguruan tinggi harus melakukan inovasi baru dalam pengembangan strategi dan program pemberantasan korupsi memberi dengan memberikan masukan konkrit bagi pemerintah tentang metode pemberantasan korupsi dari hulu sampai hilir, mengedepankan kejujuran. Peran perguruan tinggi dengan kekuatan kompetensi dan profesionalisme segenap civitas akademika terutama yang di fakultas hukum, dapat digunakan sebagai lembaga pengawas untuk memastikan akuntabilitas kinerja para penegak hukum dan sekaligus menjadi kelompok pengontrol yang efektif untuk menjamin pemberantasan korupsi dijalankan sebagai  amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Bukan hanya berada di Pusat namun pengawas harus ada disetiap Propinsi, pengawas ini harus diseleksi dan memilih yang berintegritas tinggi kepada negara, yang jujur dan beriman, memahami nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cinta tanah air. Pengawasan ini merupakan peran perguruan tinggi dalam membantu pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin merajalela tanpa malu seperti yang terjadi baru ini Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada salah satu Pejabat Negara.

Kata kunci: Pemberantasan Korupsi, Penyalahgunaan Kewenangan, Tanggungjawab, Peran, Perguruan Tinggi

 

References

Chazawi, Adami, 2016, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi Revisi), PT. Raja Gravindo Persada, Jakarta.

Ginting, Jamin, 2009, Analisis dan Kaidah Umum, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tindak Pidana Korupsi (1), Penerbit Universitas Pelita Harapan Press, Tangerang.

Hamzah, Andi, 1982, Delik-delik Tersebar di Luar KUHP, Penerbit Pradnya Paramitha, Bandung.

Hartati, Evi, 2016, Indah Pidana Korupsi (edisi kedua), Sinar Grafika, Jakarta.

Peter Eigen, 2003, Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional, Yayasan Obur Indonesia, Jakarta

Sina, La, 2008, Dampak dan Upaya Pemberantasan Serta pengawasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Hukum Pro Justitia, Januari 2008, Volume 26 Nomor 1.

Taufik Effendi, 2006, Menjalin Sinerji antara Lembaga Pengawasan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Pendidikan

Shalahuddin Al Ayoubi, 2015, Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi, http://www.kompasiana.com/youbi_fhua10/peran-strategis-perguruan-tinggi-dalam-pemberantasan-korupsi_551b278f813311551a9de354, diunduh hari kamis tanggal 5 Oktober 2016 pukul 17.42 wib.

Faisal, 2016, Peran Perguruan Tinggi Sangat Penting Dalam Pencegahan Korupsi, http://thetanjungpuratimes.com/2016/06/03/peran-perguruan-tinggi-sangat-penting-dalam-pencegahan-korupsi/, diunduh hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2016 pukul 17.30 Wib

Unika Atmajaya, 2015, Hari Sarjana Nasional: Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi, Didkusi Bersama Jurnalis dan Para Pakar Oleh Unika Atmajaya dengan Tema Hari Sarjana Nasional, Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi, http://www.atmajaya.or.id/web/Konten.aspx?gid=highlight&cid=diskusi-jurnalis-para-pakar-2, diunduh hari Sabtu, tanggal 8 Oktober 2016, pukul 18.00 Wib.

Pukat dan UnMul, 2016, Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi, Diskusi Publik kerjasama antara Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, http://fhunmul.ac.id/index.php/artikel/baca/art_R2XyCuFPlo#, diunduh hari Sabtu Tanggal 8 Oktober 2016, pukul 15.00 wib

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No.137 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2002

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No.140 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1999.

Downloads

Published

2017-03-01