EMPAT PILAR KEBANGSAAN WUJUD DARI TOLERANSI (Dalam Rangka Menjaga Profesionalisme dan Dan Integritas Dalam Penegakan Hukum)

Authors

  • Albert Siahaan Universitas Pelita Harapan Medan

Abstract

Setiap Warga Negara Indonesia wajib untuk menjaga pilar pilar kebangsaan tersebut  untuk menjaga persatuan kesatuan NKRI dari setiap tindakan intoleransi yang dapat mengancam keutuhan berbangsa dan negara Republik Indonesia melalui setiap sektor. NKRI merupakan harga mati dan tidak bisa ditawar tawar. Republik Indonesia adalah hasil dari kemerdekaan yang didapat melalui perjuangan yang berat oleh para pahlawan kita sebelumnya maka kita setiap generasi muda harus mampu mempertahankan dan mengembangkan Negara Republik Indonesia kita tercinta ini sehingga tujuan negara yaitu menyejahterakan kehidupan bangsa dapat terwujud dan bukan hanya sekedar cita-cita saja. Setelah mengetahui dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan dan hak mesti didapatkan, maka sebagai warganegara yang baik dapat menjalankan perannya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku serta menuntut hak hak yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara.

            Seperti kata pepatah “Tindakan tanpa ilmu adalah buta, Ilmu tanpa tindakan adalah pincangâ€Â. Tindakan tanpa ilmu akan membutakan karena ilmu merupakan petunjuk dan pemberi arah dari tindakan yang akan dilakukan. Bagaimana mungkin kita tahu kalau amal yang akan kita lakukan adalah benar atau salah jika kita tidak tahu ilmunya. Hal itu sama saja dengan kita berjalan tanpa tahu arah dan tujuan yang jelas. Dengan menghubungkan dengan topik yaitu empat pilar kebangsaan, pepatah  tersebut tentunya memberikan kesadaran bahwa empat pilar kebangsaan buka hanya materi pelajaran yang harus kita pelajari saja tetapi merupakan suatu yang harus diterapkan di dalam masyarakat sehingga tindakan tindakan intoleransi dapat dicegah dan dihilangkan dari negara Republik Indonesia.

Kata Kunci : Empat Pilar Kebangsaan, Toleransi

 

References

Ahmad Meskur, Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Metode Praktis, Palembang

Alhadian H.M. Ridwan Indra, Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945, Jakarta, CV. Haji Mesagung, 1999.

Hamid Darmadi, Urgensi Pendidikann Pancasila dan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2013.

Nununf Sri, 2012, Empat Pilar Kebangsaan, Empat Pilar Kebangsaan.blogspot.co.id

Downloads

Published

2018-01-15