PROFESIONALITAS DAN INTEGRITAS HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM

Authors

  • Alum Simbolon Universitas Pelita Harapan

Abstract

Indonesia negara hukum tentunya segala sesuatu harus berlandaskan hukum, baik dalam hubungan antar lembaga negara yang satu dengan yang lain, pemerintah dengan rakyat, dan hubungan antara rakyat dengan rakyat. Begitu juga berdasarkan penjelasan UUD 1945, dikatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechsstaat) bukan negara kekuasaan (Machstaat). Hal ini membawa konsekuensi bahwa negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dipertanggungjawabkan secara hukum, karena itu setiap tindakan harus berdasarkan hukum. Sehingga konsekuensi dari negara hukum adalah hukum sebagai panglima yang memandang siapapun, baik dari kalangan pejabat, pengusaha, maupun rakyat biasa mempunyai hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Hakim sebagai pihak pemutus perkara sangat berperan sebagai penentu masa depan hukum, karena setiap putusan hakim akan menjadi pusat perhatian masyarakat. Hakim tidak hanya berperan sebagai corong UU, tetapi hakim juga berperan sebagai penemu hukum (rechts vinding), sesuai dengan nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat terutama nilai-nilai Pancasila. Sedangkan peranan hakim dalam memutus perkara pidana yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, dalam hal memutus perkara hakim mempunyai kebebasan, sesuai dengan salah satu unsur Negara hukum yang menyatakan bahwa  bahwa adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak. Hakim selain memperhatikan ketentuan yang tertulis dalam undang-undang juga memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat serta menggunakan hati nurani yaitu berdasarkan hakim dan rasa keadilan masyarakat, hal ini sejalan dengan gagsan tipe penegakan hukum yang progresif.

 Kata Kunci : Profesionalitas, Integritas, Hakim, Penegakan Hukum.

 

References

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum.

Asshiddiqie, Jimly, “Pembangunan Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia”, Disampaikan pada acara Seminar “Menyoal Moral Penegak Hukum” dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2006.

Kamil, Iskandar. “Kode Etik Profesi Hakim” dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: Pradnya Pramita, 1996.

Rahardjo, Satjipto, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung, Sinar Baru.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press,
1986.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mahendra, Yusril Ihza. Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasai Manusia RI bersama Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, 2002.

Mahkamah Agung RI. Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta, 2005.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

UU No. 18 tahun 2003 tentang Kode Etik Advokat Vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945

Downloads

Published

2018-01-15