POLITIK HUKUM DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH PERBATASAN NEGARA (Analisis Mengenai Pengelolaan Kawasan Perbatasan Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN Di Kalimantan Barat)

Authors

  • Yenny A S Universitas Panca Bhakti Pontianak

Abstract

Kesiapan Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 ada diantara PELUANG (opportunities) dan ANCAMAN (threat). Siap tidak siap tidak perlu diperdebatkan lagi karena MEA sudah jadi keputusan dan ketetapan politik yang harus dihadapi negara-negara ASEAN. Dilihat dari beberapa data tentang kondisi Indonesia dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia kalah dalam banyak hal. Indonesia kalah oleh Thailand dan Philipina, apalagi Brunei, Malaysia, dan Singapura. Masih tertinggal jauh. Indonesia hanya menang pada luas negara yang begitu besar, jumlah penduduk yang banyak, dan sumber daya yang melimpah.   

Masalah perbatasan adalah masalah lintas Negara yang memerlukan kerjasama antar negara, oleh karena itu pemerintah perlu meninjau ulang berbagai komisi (kerjasama) perbatasan bersama, baik secara substantif maupun fungsional, sesuai dengan perkembangan jaman dan kepentingan nasional yang dinamis. Penataan kawasan perbatasan sangat terkait dengan proses nation and state building (pembangunan bangsa dan negara) yang dapat meminimalisasi kemunculan potensi konflik internal di suatu negara dan bahkan dengan negara lainnya. Penanganan perbatasan Negara pada hakekatnya merupakan bagian dari upaya perwujudan ruang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan geografi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Terkait dengan MEA, sangat perlu melakukan pemetaan strategi atau analisa SWOT. Berdasarkan hasil analisa tersebut, kemudian dirancang sebuah undang-undang yang benar-benar mampu mengakomodir kepentingan bangsa Indonesia dalam panggung ekonomi ASEAN.

Masalah perbatasan memiliki dimensi yang kompleks, terdapat sejumlah faktor krusial yang terkait di dalammnya, seperti yurisdiksi dan kedaulatan negara, politik, sosial, ekonomi dan pertahanan keamanan.Secara geografis, kawasan perbatasan Kalimantan Barat dengan Serawak berada pada bagian paling utara wilayah Provinsi Kalimantan Barat, yang membentang dari barat ke timur sepanjang 966 Kilometer (Km) yang meliputi Kabupaten Sambas sampai ke Kabupaten Kapuas Hulu. Secara kewilayahan ada lima daerah kabupaten dan empat belas kecamatan di Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia.

 

 

Kata Kunci : Politik Hukum, Pengelolaan dan Pengembangan, Wilayah Perbatasan Negara, Masyarakat Ekonomi ASEAN, Kalimantan Barat

References

Manan, Bagir; 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Jogyakarta.

Sarosa, Wicaksono; Mei 2011, Kebijakan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Indonesia, Kemitraan partnership, No. 2.

Rahardjo, Satjipto; 2008, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Jogyakarta: Genta Press.

--------------------------; 2008, Membedah Hukum Progresif, Kompas.

--------------------------; 2009, Hukum dan Perubahan Sosial; Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia; Gentha Publishing.

Tanya , Bernand L.; 2013, Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama.

Thedora, Grace; 2013, Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terluar di Provinsi SulawesiUtara, dalam Jurnal Lex Administratum, Vol1/No.2/Apr-Jun/2013.

Downloads

Published

2017-01-09